Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Melindungi Tenaga Kesehatan Indonesia Selama Pandemi COVID-19

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian tenaga kesehatan tertinggi di dunia akibat COVID-19, dengan jumlah kematian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia mencapai 718 jiwa hingga awal Maret 2021.

 

Dokter dan perawat mendominasi angka kematian tersebut, dan ini adalah kenyataan pahit yang harus dialami oleh negara dengan jumlah tenaga medis yang sudah rendah dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Tingkat penularan dan infeksi COVID-19 di antara tenaga kesehatan lainnya juga tinggi, dan penelitian ini menemukan bahwa institusi pelayanan kesehatan harus segera mengidentifikasi bahaya-bahaya COVID-19 dan celah dalam praktik dan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mereka guna menurunkan tingkat penularan tersebut. Laporan penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu penting yang perlu diperhatikan dalam upaya mengurangi risiko penularan dan lebih melindungi para tenaga kesehatan yang berpotensi bekerja dalam kondisi stress dan melelahkan, serta merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengevaluasi titik-titik kritis di rumah sakit dan mengambil tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat.

Unduh ‘Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Melindungi Tenaga Kesehatan Indonesia Selama Pandemi COVID-19’ disini

Kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan ini harus dilindungi sehingga mereka dapat terus memerangi dampak COVID-19 di masyarakat yang lebih luas.

Penelitian ini mengkaji penerapan—dan kepatuhan— terhadap kebijakan K3 di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia selama pandemi COVID-19. Penelitian ini menyoroti peluang-peluang untuk upaya meningkatkan K3 tenaga kesehatan Indonesia, dan mencoba memberikan pelajaran yang dapat diterapkan di seluruh dunia. Peneliti melakukan 23 wawancara semi-terstruktur dan mendalam dengan pemangku kepentingan kunci dari berbagai rumah sakit di Surabaya secara daring/virtual. Para responden berasal dari tiga rumah sakit Kelas A, lima rumah sakit Kelas B, satu rumah sakit Kelas C, satu rumah sakit Kelas D dan dua Puskesmas/klinik yang menangani pasien COVID-19. Peneliti menganalisis transkrip wawancara untuk mendapatkan tema kunci. Temuan penelitian ini berfokus pada kondisi umum fasilitas kesehatan di Indonesia, pengembangan dan penerapan kebijakan K3, kesadaran—dan ketaatan—terhadap kebijakan K3, tantangan yang dihadapi para pemangku kepentingan, serta prosedur penanganan terhadap pasien dan staf yang terinfeksi. Penelitian ini menghasilkan tujuh rekomendasi utama untuk mengurangi risiko bagi tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19:

  1. Meminimalkan penularan virus di titik-titik kritis di rumah sakit.
  2. Meningkatkan proses pemeriksaan dan tes untuk mengidentifikasi individu yang terinfeksi secara lebih cepat.
  3. Meningkatkan proses penelusuran kontak dan membuat sistem pelaporan yang akurat dan real-time.
  4. Memastikan sarana dan prasarana serta lingkungan mendukung pencegahan infeksi.
  5. Memberikan pelatihan berkelanjutan kepada staf tentang mitigasi risiko.
  6. Mengawasi dan memantau kepatuhan terhadap protokol pengendalian infeksi.
  7. Mengevaluasi dampak psikologis dan fisik pada tenaga kesehatan yang bekerja menangani pandemi.

Foto oleh The Conversation Indonesia